John Kei Berstatus Bebas Bersyarat, Ini Kata Ditjen Pas Kemenkumham

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 23 Juni 2020 07:01 WIB
John Kei bersama anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya (foto: Okezone.com/Dede)
Share :

JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti menyampaikan bahwa John Refra Kei berstatus pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019.

John Kei, lanjut dia, menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas)

"John Kei selama menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas)," kata Rika dalam keterangannya kepada Okezone, Selasa (25/6/2020).

 Baca juga: John Kei Merasa Dikhianati Nus Kei soal Pembagian Uang Penjualan Tanah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya