Setelah menerima laporan dari orangtua korban, tersangka berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polsek Tungkal Jaya.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dan atas perbuatannya itu, tersangka terjerat perkara tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D & 76E Jo Pasal 81 ayat (1) & (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)