Ia melanjutkan, dalam rangka pencegahan korupsi menurut pihaknya memerlukan upaya efektif yang tidak hanya menguatkan hukum dan peraturan, namun juga menciptakan budaya organisasi yang bersih, transparan, akuntabel serta mental sumber daya manusia agar jujur dan berintegritas.
Lebih lanjut Ia menyampaikan, korupsi adalah tindak kejahatan yang harus diberantas, salah satunya adalah yang akarnya mulai dari gratifikasi. Ia menyebutkan gratifikasi merupakan faktor yang mendorong aparat Pemerintah untuk melakukan tindak korupsi, tidak obyektif dan tidak adil, tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya.
“Sosialisasi pengendalian gratifikasi ini sangat penting dilakukan guna memberikan pemahaman tentang pengertian, ketentuan, pengendalian dan pengelolaan gratifikasi,” tegasnya.
Sesuai arahan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Sekda I Gede Susila menginstruksikan kepada seluruh ASN dan penyelenggara Negara di lingkungan Pemkab Tabanan agar menjadi ujung tombak dalam memberantas korupsi dengan menjadi pribadi yang bersih, jujur, dan transparan.
CM
(Yaomi Suhayatmi)