Pengadilan Brasil Perintahkan Presiden Bolsonaro Pakai Masker di Tempat Publik

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2020 13:09 WIB
Presiden Brasil Jair Bolsonaro. (Foto: Reuters)
Share :

BRASILIA - Seorang hakim di Brasil telah memerintahkan Presiden Jair Bolsonaro untuk mengenakan masker saat dia berada di ruang publik di Ibu Kota, Brasilia, dan distrik federal sekitarnya.

Bolsonaro telah menerima kritik karena terus meremehkan risiko yang ditimbulkan virus corona dan penyakit Covid-19. Pada awal pandemi dia menganggap penyakit itu sebagai “flu ringan”.

Diwartakan BBC, Brasil memiliki jumlah kasus virus corona dan kematian terkait Covid-19 tertinggi kedua di dunia di belakang Amerika Serikat (AS). Ada lebih dari 1,1 juta kasus virus corona yang dikonfirmasi di Brazil dan lebih dari 51.000 kematian terkait Covid-19 yang tercatat, menurut penghitungan oleh Johns Hopkins University.

Namun, terlepas dari angka-angka yang tinggi itu, Presiden Bolsonaro telah berulang kali tampil di depan umum tanpa masker saat menyapa para pendukungnya.

Pada satu kampanye politiknya, Bolsonaro difilmkan batuk tanpa menutupi mulutnya dan pada kesempatan lain ia terlihat bersin ke tangannya dan menjabat tangan seorang wanita tua segera sesudahnya.

Persyaratan untuk mengenakan masker di distrik federal mulai berlaku pada 30 April.

Putusan itu diumumkan oleh Gubernur Distrik federal, Ibaneis Rocha, dan mengharuskan orang-orang untuk menutupi hidung dan mulut mereka di semua ruang publik, termasuk transportasi umum, toko-toko dan tempat komersial dan industri.

Pada 11 Mei, aturan itu semakin diperketat dengan mereka yang melanggarnya menghadapi denda 2.000 reais (sekira Rp5,4 juta) per hari.

Putusan Hakim Federal Renato Borelli berarti Bolsonaro tidak dikecualikan dan bahwa presiden dan pejabat publik lainnya yang tidak mematuhi persyaratan juga akan dikenai denda 2.000 reais.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya