JAKARTA - Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya yang tengah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada John Kei.
Menurut dia, Ditjen PAS akan terlebih dahulu menunggu penyidik Polda Metro Jaya rampung melakukan BAP. Kemudian, Ditjen PAS akan memutuskan nasib John Kei yang diketahui dalam status mendapatkan bebas bersyarat dari Kumham.
"Saat ini masih menunggu proses BAP dari kepolisian. Jadi PAS masih menunggu proses BAP terhadap John Kei," kata Rika dalam keterangannya kepada Okezone, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: Nus Kei Akui Ingin Berdamai dengan John Kei