Ia menjelaskan, Ditjen PAS juga akan melakukan BAP kepada John Kei sebelum disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"(Ditjen) PAS masih menunggu selesainya proses BAP polisi terhadap John Kei. Setelah itu, baru nanti PAS akan melakukan BAP juga kepada John Kei sebagai bahan untuk dirapatkan atau disidangkan dalam sidang tim pengamat pemasyarakatan sidang TPP di Balai Pemasyarakatan," terangnya.
Baca juga: Nus Kei Bantah Ancam John Kei: Hanya Ajakan Bertemu
Sekedar diketahui, Jhon Refra Kei berstatus klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019. Dia menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas).
"Jhon Kei selama menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas)," kata Rika.