Firli menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi kebutuhan KPK untuk dalam penambahan anggaran tersebut, salah satunya adalah pengaruh alih status dari pegawai KPK menjadi ASN.
"KPK akan alih status dari pegawai KPK menjadi ASN. Tentu hal ini akan mempengaruhi dukungan anggaran," ungkapnya.
Selain itu anggaran tersebut juga digunakan untuk strategi pemberantasan korupsi yang telah disiapkan KPK yang terdiri dari 4 program.
Seperti, program dukungan manajemen Rp1,595 miliar, program pendidikan masyarakat dan peningkatan peran serta masyarakat Rp155 miliar, program pencegahan dan mitigasi korupsi Rp 105 miliar, dan program penindakan Rp.65,6 miliar.
"Mudah-mudahan dapat dikabulkan sehingga upaya dan strategi kita memberantas korupsi dapat berjalan lancar dan berkelanjutan," tandasnya.
(Awaludin)