PDIP juga telah menunjuk empat penasihat hukum, untuk mengawal proses hukum yang ada. “Semoga pemilik akun segera ditangkap dan diproses secara hukum,” kata Ketua Komisi A DPRD DIY ini.
Ketujuh akun yang dilaporkan, dalam cuitannya memasang #TangkapMegaBubarkanPDIP yang dirasakan mencemarkan PDI Perjuangan dan Megawati yang merupakan presiden ke-5. PDI Perjuangan merupakan parpol yang sah dan konstitusional, sehingga pihak manapun tidak bisa membubarkan.
Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yulianto membenarkan ada sejumlah akun medsos yang dilaporkan. Pelapor menilai apa yang ada dalam medsos, merupakan ujaran kebencian dan melanggar UU ITE.
“Kita akan minta keterangan dari pelapor dan barang-bukti yang diserahkan akan kita pelajari,” katanya.
(Amril Amarullah (Okezone))