PEMALANG - Setelah menerima laporan penipuan dan penggelapan sepeda motor dari salah satu korban DZP (25), Polres Pemalang menangkap tersangka mamah muda berinisial TL (30), dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, tersangka menyewa sepeda motor perhari sebesar 75 ribu rupiah, lalu tersangka menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan para korbannya.
“Pada waktu yang telah disepakati, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor pada korban dan menggadaikannya pada orang lain,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan secara intensif terungkap bahwa tersangka juga telah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain dalam kurun waktu sebulan terakhir.
“Jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 12 sepeda motor, sedangkan jumlah korban secara keseluruhan 11 orang,” ungkapnya.