"Awal kasus ini ada, terdapat kurang lebih 250 RW menjadi zona merah dan kuning, kemudian turun menjadi 60 RW yang menerapkan PSBL. Rinciannya 12 RW masih zona merah, 48 lagi zona kuning," tutur Arief.
Baca Juga: Resmi, PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 12 Juli 2020
Pada PSBB kali ini akan ada kelonggaran di beberapa sektor, seperti pusat perbelanjaan dan sistem makan di tempat kembali diizinkan. Kota Tangerang sendiri juga sudah mengizinkan rumah ibadah dan pusat perbelanjaan kembali beroperasi.
Namun Arief mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati terutama saat melakukan aktivitas di luar ruangan. Masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan dan juga disiplin dalam mengikuti aturan yang berlaku.
"Tetap ikuti protokol kesehatan yang berlaku, patuhi aturan yang ada. Janga lupa pakai masker, tetap jaga jarak dan rajin cuci tangan pakai sabun," pungkas Arief.
(Abu Sahma Pane)