JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan akan menindaklanjuti laporan dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna soal laporannya terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Agung sendiri resmi melaporkan Benny Tjokro terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu teregister LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim.
"Sesuai SOP yang ada setelah beliau melaporkan tentunya kami akan menindaklanjuti dengan proses laporan tersebut kami akan siapkan penyidik untuk laksanakan penyelidikan," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
Menurut Listyo, dalam proses penyelidikan itu nantinya jajaran Bareskrim akan menggelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut akan naik ke tahap penyidikan atau tidak.
"Nanti dari hasil lidik itu tentunya kita akan gelarkan untuk bisa naik sidik atau tidak tentu semua berproses," ujar Listyo.
Baca Juga: Ketua BPK Laporkan Benny Tjokro ke Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik
Terkait dengan status Benny Tjokro seorang terdakwa, Listyo menyatakan, proses penyelidikan akan terus berjalan. "Saya kira berjalan dahulu nanti dari hasil lidik baru. Sambil berjalan," imbuh Listyo.