"Untuk menjaga lingkungan dan alam," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat atau pasar tradisional. Pergub itu sudah diundangkan pada 31 Desember 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menyebut regulasi itu akan resmi berlaku pada 1 Juli 2020 setelah pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama enam bulan. Konsekuensinya, para pedagang dan konsumen nantinya mesti memakai tas belanja ramah lingkungan atau tote bag.
(Arief Setyadi )