Kisah Buah Cinta Sepasang Buruh Berujung Penjara

Hambali, Jurnalis
Jum'at 03 Juli 2020 02:02 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Guna memastikan peristiwa itu, pihak kepolisian kembali mengulangi olah TKP di lokasi sekira pukul 21.00 WIB - 23.30 WIB. Hasil penyelidikan, diketahui informasi adanya sepasang muda-mudi yang bertingkah mencurigakan pada pagi hari sekira pukul 07.00 WIB.

"Ada sepasang muda-mudi membeli gado-gado namun terlihat mencurigakan menuju TKP. Setelah itu kita telusuri, dan berhasil mengantongi identitasnya," ucapnya.

Tanpa waktu lama, kedua pelaku berhasil diciduk. Mereka pun mengakui jika sengaja mengaborsi janin lantaran tak kuasa menahan malu akibat hamil di luar nikah. Prosesnya sendiri menggunakan cara tradisional berbahaya, yakni dengan mengonsumsi buah nanas muda terus-menerus.

"Mereka sengaja melakukannya, karena memang belum menikah. Mereka merasa malu kalau sampai ketahuan hamil sebelum menikah. Setelah kita lakukan penahanan, baru mereka berencana untuk menikah," tutur Rolando.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya