KPK Dalami Transfer Fee pada Kasus PT Dirgantara Indonesia

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 06 Juli 2020 20:54 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto : Okezone.com)
Share :

Baca Juga : Eks Kader PDIP Saeful Bahri Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Baca Juga : Viral Warga Palembang Tangkap Tuyul Dimasukkan ke Dalam Botol

Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta

Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya