Baca Juga : Eks Kader PDIP Saeful Bahri Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Baca Juga : Viral Warga Palembang Tangkap Tuyul Dimasukkan ke Dalam Botol
Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta
Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)