Ini Strategi Kelompok John Kei Cs saat Serang Nus Kei

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 06 Juli 2020 15:33 WIB
Rekonstruksi kasus John Kei di Kelapa Gading (foto: Okezone,.com/Rizki)
Share :

Diketahui sebelumnya, Polda Metro telah menggelar pra-rekonstruksi kasus John Kei pada Rabu, 24 Juni 2020 lalu.

 

Saat ini polisi telah menetapkan 39 anak buah termasuk John Kei sebagai tersangka. Polda Metro masih memburu komplotan ini yang masih buron.

Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya