"Dukcapil dicek di sistem, apakah NIK pak Djoko Tjandra itu masih tertera di sistem dukcapil, ternyata masih, yang belum adalah dia belum melakukan perekaman elektronik. Jadi, KTP yang dipegang pak Djoko Tjandra itu masih KTP yang lama, belum KTP elektronik," paparnya.
Menurut Asep, pengacara Djoko Tjandra itu pun menyebut hendak menerbitkan e-KTP, hanya saja syarat untuk penerbitan e-KTP itu si pemohonnya harus datang ke kantor kelurahan guna melakukan perekaman wajah, sidik jari, menyerahkan KTP lama, dan KK lamanya tersebut.
Dia pun sudah menginformasikan pada pengacaranya itu, kalau Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai KTP lamanya itu.