Kemenag: Ada 1.073 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2020 20:09 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Sebanyak 1.073 calon jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriah.

"Sampai sore ini, tercatat sudah ada 1.073 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Dan sebanyak 1.030 jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Opsi menarik kembali setoran pelunasan dibuka oleh Kemenag sejak pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah haji 1441 Hijriah. Jamaah dipersilakan ajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya