3. Merumuskan pembatasan berbasis kelurahan atau kecamatan dalam radius 100 hingga 200 meter dari pusat konfirmasi warga yang positif COVID-19.
4. Menerapkan kembali PSBB di kelurahan atau kecamatan selama 14 hari penuh.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Forkopimda Jatim Wacanakan PSBB hingga Lockdown Antar-Kecamatan
"Empat poin itu baru wacana dan belum diputuskan. Namun, segala sesuatunya kita harus persiapkan," ujar Fadil.
Sementara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan pihaknya akan menurunkan angka penularan Covid-19 sesuai perintah Presiden Joko Widodo.