Pengelola Bioskop Diminta Buat Pakta Integritas Terkait Protokol Kesehatan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2020 08:03 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan meminta kepada seluruh pengelola bioskop untuk melampirkan surat pakta integritas soal penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.

Pemprov Jakarta akan memperbolehkan bioskop beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Penanggung jawab usaha dan penyelenggara kegiatan wajib mengisi, menandatagani, dan menempel pakta integritas pada lokasi yang mudah dilihat oleh pengunjung," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Cucu Ahmad Kurnia kepada Okezone, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Kemudian, pengelola diminta agar memaksimalkan pembatasan jarak fisik sebesar 1 meter. Hal itu harus diimplementasikan dalam teknis pelaku usaha di bioskop.

Lalu, meminimalkan kontak antara karyawan bioskop dengan para pengunjung. Misalnya, menggunakan pembatas di meja atau counter serta menghindari pembayaran tunai.

"Ada pula mencegah kerumunan pelanggan," ujar Cucu.

Selanjutnya, menyiapkan petugas untuk mengawasi guna memastikan standar protokol kesehatan berjalan dengan maksimal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya