KPK Sita Uang dan Dokumen Proyek Usai Geledah 10 Lokasi di Kutai Timur

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2020 02:11 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

"Beberapa barang yang diperoleh dalam kegiatan tersebut diantaranya berupa dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang dan catatan-catatan penerimaan uang. Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi-saksi," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, ISM dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur, EU sebagai tersangka. Pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020.

Selain pasutri tersebut, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), MUS; Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), SUR. Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) ASW, serta dua pihak swasta rekanan proyek, AM dan DA.

Baca Juga : Aksi Maria Lumowa Bobol Bank Rp1,7 Triliun Diduga Dibantu 'Orang Dalam'

Baca Juga : Dinkes Sebut Limbah Medis di TPA Sumur Batu Sampah Rumah Tangga

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya