Ketua DPRD Riau Keluarkan Jurus Lupa & Tidak Tahu soal Suap Proyek Jalan

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2020 22:30 WIB
Sidang perkara suap proyek jalan Bengkalis (Foto : Okezone.com/Banda)
Share :

PEKANBARU - Ketua DRPRD Riau Indra Gunawan diperiksa hakim dalam sidang kasus suap Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Majelis hakim mencecar pria yang akrab disapa Eet itu terkait uang ketok palu.

Eet dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Frenky Pangaribuan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2020). Dia diperiksa terkait kasus suap pembangunan proyek Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.

Sidang dipimpin oleh Hakim Lilin Herlina dan anggota Sarudi serta Suryani. "Apakah saudara saksi ikut menerima dana ketuk palu?" tanya Ketua Majelis, Lilin Herlina kepada Eet.

Indra Gunawan menepis bahwa dirinya tidak menerima uang ketok palu seperti keterangan sejumlah anggota DPRD Bengkalis. "Tidak yang mulia, saya tidak ada menerima uang itu. Saya tidak ikut rapat, karena saya tidak ada jabatan saat itu," jawab Indra yang saat kasus suap menjadi anggota DPRD Bengkalis.

Hakim pun mencecar Eet dan menjelaskan bahwa sejumlah saksi menyebut dirinya menerima aliran uang untuk proyek jalan tahun 2012 yang bermasalah tersebut. Hakim meminta agar Eet jujur dan tidak berbelit belit.

Namun, Indra kerap kali mengeluarkan jurus,lupa dan tidak tahu. Hal tersebut tentu membuat hakim berang kepada Ketua DPRD Riau ini. Hakim mengatakan keterangan palsu bisa dijerat hukum pidana. Saksi sebelumnya menyebut Ketua DPRD Riau menerima uang Rp50 juta dalam plastik.

"Kalau saksinya berbohong ada konsekuensinya, Pak penuntut umum (Jaksa KPK), tahu kan apa yang harus dilakukan kalau ada saksi memberikan keterangan palsu? Pasal 21 (UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001," kata hakim.

Hakim memcecer tentang perusahaan pemenang proyek Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis kepada Ketua DPRD Riau. Eet menyatakan tau tentang perusahaan tersebut. Namun hakim berang karena keterangan Eet berbelit-belit.

"Tadi saksi memberikan keterangan tidak tahu soal PT CGA. Sekarang saudara ngaku tahu, yang mana yang betul. Dalam BAP anda menyebut PT GCA ada di Surabaya," bentak hakim.

Baca Juga : Viral Bakso Lobster, Pembeli Rela Antre Berjam-jam di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga : KPK Pindahkan Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin ke Rutan Pekanbaru

Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin sendiri juga mengikuti sidang secara virtual karena sedang ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Eks Bupati Bengkalis didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar hingga Rp23,6 miliar .Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya