JAMBI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap Musashi (38) yang menjadi buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Tebo, Jambi.
Musashi selama ini bersembunyi di kawasan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan saat ditangkap yang bersangkutan cukup kooperatif serta kini dibawa kembali ke Jambi untuk menjalani hukuman atas keputusan kasasinya. Penangkapan dilakukan Selasa 8 Juni, pukul 08.12 WIB, oleh Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Jambi.
"Buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo yang merugikan negara Rp15 miliar atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara yang bersembunyi di Jakarta dalam pelariannya berhasil ditangkap," kata Asisten Intelejen Kejati Jambi Jufri, di Jambi, Rabu.
Dalam kasus yang sama, Tim Tabur Kejati Jambi juga menangkap salah satu DPO korupsi jalan tersebut di Kota Jambi atas nama Saryono (58) yang ditangkap di salah satu rumahnya, di kawasan Telnaipura, Kota Jambi pada hari yang sama, namum waktu dan tempat yang berbeda.
Baca Juga : Habib Rizieq Diagendakan Sidang Pledoi Kasus Swab RS UMMI Hari Ini
"Dengan demikian dua DPO kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Tebo Musashi dan Saryono yang sudah memiliki keputusan hukum tetap di tingkat kasasinya harus menjalani keputusan pengadilan, dan kini kedua DPO Kejati Jambi tersebut sudah berhasil ditangkap dan akan menjalani hukuman," kata Jufri.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB tanggal 16 April 2021, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo dengan kerugian negara sebesar Rp15 miliar, dan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.