Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Koruptor Proyek Jalan Jambi Ditangkap di Jakarta

Antara , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |06:21 WIB
Koruptor Proyek Jalan Jambi Ditangkap di Jakarta
Koupsi proyek jalan Jambi ditangkap di Jakarta (Foto : Antara)
A
A
A

Kedua terpidana dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara serta denda Rp50.000.000, dan apabila terpidana tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan untuk terpidana Musashi Pangeran Batara, sedangkan terpidana Saryono menerima hukuman pidana penjara juga lima tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider dua bulan kurungan.

Kedua terpidana sudah dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh jaksa eksekutor Kejati Jambi, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya berhasil ditangkap ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi.

Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus yang menjerat Joko Paryadi, mantan Kadis PU Kabupaten Tebo, Para terpidana dalam kasus ini adalah Musashi, Deni Kriswardana, Ali Arifien, dan Saryono. Terpidana lainnya juga telah ditangkap tim dan segera menjalani hukumannya masing-masing di sel tahanan Lapas Jambi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement