PEKANBARU – Sidang lanjutan korupsi kasus proyek Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sejumlah saksi menyebut uang yang disita KPK di Rumah Dinas Bupati Bengkalis kala itu untuk fakir miskin.
Pernyataan itu terungkap saat jaksa dari KPK mempertanyakan uang Rp805 juta yang disita penyidik kepada saksi Riki Rihardi adik mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Uang itu merupakan pemberian dari PT Citra Gading Asritama (CGA) yang merupakan kontraktor dalam pengerjaan proyek tersebut.
"Sewaktu penggeledahan dilakukan ditemukan uang Rp805 juta di kamar yang saudara tempati di Rumah Dinas Bupati Bengkalis. Dengan rincian uang Rp100 ribu 5.000 lembar, Rp50 ribu 6.100 lembar ditemukan di belakang lemari di kamar saudara. Itu uang siapa dan untuk apa," kata jaksa KPK, Feby Dwi Andospendy, Kamis (3/9/2020).
Mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis pun menyatakan itu. "Uang itu milik Pak Amril. Uang itu akan digunakan untuk bantuan kepada anak yatim dan fakir miskin," aku Riki.
Jaksa KPK mempertanyakan BAP, dalam pengakuan Riki uang Rp805 juta itu merupakan miliknya.
"Saat itu saya hanya ingin meringankan beban abang saya. Dia kan yang ikut membesarkan saya. Di BAP itu saya mengaku uang itu yang saya kumpulkan dari hasil PL (penunjukan langsung). Termasuk uang terima kasih dari Adrizal, salah satu kontraktor di Bengkalis, setelah selesai kerjakan selesai pengejaan," ucap pria yang kini menjabat Camat Mandau Bengkalis.