JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi keterangan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PU Kota Banjar, Asidi Rusmawandi, dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012 - 2017.
Asidi Rusmawandi dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam kasus tersebut pada Rabu, 11 November 2020, kemarin. Penyidik mencecar Asidi terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak tertentu dari proyek PUPR Kota Banjar.
"Asidi Rusmawandi (mantan Sekdis PU Kota Banjar) dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi kepada pihak tertentu dari pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (12/11/2020).
Tak hanya Asidi, penyidik lembaga antirasuah juga telah mengantongi kesaksian dari Direktur PT Pribadi Manunggal, Irwan Kurniawan dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Maranatha Bandung, Dian Puspitasari. Keduanya juga diperiksa terkait kasus ini, kemarin.
Baca Juga : Penjual Gorengan Gelapkan Uang Ratusan Pedagang Pasar Kembang
Penyidik mendalami keterangan Irwan soal sejumlah proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar serta aliran gratifikasi kepada pihak tertentu. Sedangkan Dian Puspitasari, dikonfirmasi terkait adanya dugaan aliran dana kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara.