Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjual Gorengan Gelapkan Uang Ratusan Pedagang Pasar Kembang

Ary Wahyu Wibowo , Jurnalis-Kamis, 12 November 2020 |06:01 WIB
Penjual Gorengan Gelapkan Uang Ratusan Pedagang Pasar Kembang
Penjual gorengan gelapkan uang ratusan pedagang Pasar Kembang (Foto : Sindonews)
A
A
A

SOLO – Seorang pedagang gorengan berinisial Wyd (46), warga Desa Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga menggelapkan uang milik ratusan pedagang Pasar Kembang, Solo. Modusnya, pelaku menghimpun dana milik pedagang dengan bunga bagi hasil 0,8% setiap bulannya.

Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan, Wyd menghimpun dana dari pedagang Pasar Kembang sebanyak 203 pedagang. Uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp512 juta. “Dia menjanjikan bunga bagi hasil 0,8 persen setiap bulannya,” kata Ismanto Yuwono di Mapolsek Laweyan, Rabu (11/11/2020).

Pelaku sendiri sudah beroperasi sekitar enam tahun lalu, dan biasanya lancar. Sehingga pedagang di Pasar Kembang percaya dengan yang bersangkutan. Sehingga banyak yang menyimpan dananya kepada Wyd. Pada 17 Juni 2019 lalu, pedagang menabung harian kepada Wyd dan pada 23 April 2020 lalu semestinya dikembalikan ke pedagang.

Namun belkangan, ia tidak dapat mengembalikan semua uang milik pedagang. Ia hanya mengembalikan sepertiga tabungan dan kekurangannya sampai kini belum dikembalikan.

Baca Juga : 16 Jam Susur Sungai Ciliwung, Ini Temuan Bima Arya

Polisi juga akan memperdalam keterkaitan adanya koperasi dengan Wiyadi. Namun sejauh ini, masih dalam kerangka penyelidikan dan penyidikan. Pihaknya akan mempertajam lagi apakah hubungan tersebut ada kaitan keikutsertaan yang kemudian merugikan banyak orang. Sejauh ini, Wyd berdiri sendiri dan terpisah dengan sebuah koperasi.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa satu bendel buku catatan nama penabung harian pedagang Pasar Kembang, 2 lembar kertas catatan para penabung yang belum dibayarkan, serta enam sertifikat simpanan berjangka/deposit dari salah satu koperasi simpan pinjam. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP jo 372 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement