JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015. Penggeledahan ini menjadi bagian penyidikan untuk tersangka Petrus Edy Susanto.
"Hari Selasa (26 Januari 2021) Tim Penyidik KPK melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan untuk mengumpulkan bukti terkait dengan penyidikan dugaan TPK proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Ali mengungkapkan lokasi penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kota Medan. Diantaranya kantor dan rumah kontraktor pelaksana proyek yang terkait dengan perkara tersebut.
"Yang terletak di daerah Medan Petisah, Kota Medan," kata Ali.
Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen terkait. Nantinya tim penyidik akan melakukan verifikasi dilanjutkan dengan penyitaan.
"Tim penyidik akan menganalisa dan verifikasi atas dokumen dimaksud dan kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ungkap Ali.
Sebelumnya pada 17 Januari 2020, KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Mereka terlibat dugaan korupsi dalam empat proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.
10 orang itu, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Baca Juga : Marak Video Unboxing Bayi Monyet, Menonton Sama Saja Mendukung Perburuan & Perdagangan Satwa Ilegal
Pada proyek pertama, yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil multiyears tahun anggaran 2013 sampai 2015, nilai kerugian kurang lebih mencapai Rp156 milyar. Pihak yang terlibat adalah pejabat pembuat keputusan M Nasir, kontraktor Handoko Setiono, dan kontraktor Melia Boentaran.
Pada proyek kedua, yaitu peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis di kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp 126 milyar. Dalam kasus itu terdapat tersangka PPK, M Nasir; PPTK, Tirtha Adhi Kazmi; kontraktor I Ketut Surbawa; Petrus Edy Susanto; Didiet Hadianto; dan Firjan Taufa.