Motif Pelaku Membobol Data karena Pernah Di-Bully Denny Siregar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 20:05 WIB
Tangkapan Layar YouTube
Share :

JAKARTA - Kasubdit I pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Polisi Reinhard Hutagaol menyebut bahwa tersangka kasus dugaan Illegal Acces data pelanggan berinisial FPH memiliki motif pribadi dengan aktivis media sosial Denny Zulfikar Siregar.

(Baca juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Illegal Access ke Denny Siregar)

Polisi menangkap FPH lantaran diduga melakukan Illegal Acces diam-diam dengan mengambil data Denny Siregar tanpa izin di database Telkomsel. Pelaku sendiri diketahui, karyawan Outsourching pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya, Jawa Timur.

"Kemudian kami tambahkan motif-motif dari tersangka yang bersangkutan secara pribadi dengan akun operasi tersebut Simpati Kemudian yang kedua motifnya itu yang bersangkutan tidak menyukai DS karena pernah di bully akun medsos pendukung DS, ini yang kita dapat dari tersangka," kata Reinhard dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (10/7/2020).

Di sisi lain, secara paralel, Bareskrim Polri saat ini juga sedang memburu pemilik akun Twitter @opposite6891. Mengingat, pelaku mengirimkan data Denny Siregar ke media sosiL itu.

"Jadi untuk pemilik akun Twitter opposite6890 memang sedang kami lidik dimana keberadaannya," ujar Reinhard.

Dalam hal ini, tersangka FPH bukan bagian dari tim akun @opposite6897, tetapi hanya simpatisan dan tidak menyukai postingan Denny Zulfikar Siregar.

Dari tangan pelaku, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, ponsel pintar, komputer dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ditambah Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya