JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, telah memindahkan terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Habib Bahar smith telah dipindahkan dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur," kata Rika dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2020).
Rika menjelaskan, pemindahan terhadap Habib Bahar bin Smith tersebut dilakukan pada 8 Juli 2020 kemarin. Adapun saat ini ia sudah tiba di Lapas Gunung Sindur.
"Tiba di Lapas Gunung Sindur, Kamis 9 Juli pukul 04.00 WIB dalam keadaan aman dan sehat," ungkapnya.
Baca Juga: Habib Bahar Gugat Pencabutan Asimilasinya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rika menjelaskan, pemindahan tersebut dilakukan setelah dilakukan assesment pembimbing kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan merekomendasikan Habib Bahar bin Smith untuk dapat dipindahkan.
"Bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Habib Bahar sempat dibebaskan setelah mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 kemudian bebas pada Sabtu 16 Mei 2020.
Namun, baru bebas tiga hari, Habib Bahar dijemput petugas untuk kembali dibawa ke Lapas Gunung Sindur hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan.
Baca Juga: Habiburokhman: Pemindahan Habib Bahar ke Lapas Nusakambangan Berlebihan
(Arief Setyadi )