JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajarannya tidak akan main-main dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.
Buktinya, selama periode Januari hingga Juli ini, Polda Jambi telah mengamankan empat orang pelaku karhutla. Tidak hanya itu, keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
Ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi saat dihubungi, Sabtu (11/7/2020).
"Untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dari bulan Januari hingga Juli ini, Polda Jambi telah berhasil mengamankan empat orang pelaku karhutla," ungkapnya.
Diakuinya, keempat orang tersebut merupakan pelaku pembakaran lahan sistem perorangan. "Tersangka yang pertama ada di Kabupaten Tanjab Timur, kemudian ada juga di Tanjab Barat dan di Kabupaten Tebo," ujar Edi.
Dia menambahkan, mereka saat ini ditahan di Polres masing-masing.
"Semua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan, itu dilakukan penyidik di polres masing masing," imbuhnya.