JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang biasa dikenal Car Free Day (CFD) ke 32 titik lokasi di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Namun, hari ini, Minggu (12/7/2020) yang diperbolehkan hanya 30 titik lokasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dari 32 lokasi yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Khusus Sepeda (KPP) pengganti CFD tersebut yang diperbolehkan 30 titik karena masuk dalam zona merah.
"Besok (hari ini, red) diadakan 30 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP). Ada 2 lokasi yang tidak dilaksanakan yaitu di Jalan Amir Hamzah di Jakarta Pusat dan Jalan Kelapa Hybrida Jakarta Utara," kata Syafrin saat dikonfirmasi Okezone.
Baca Juga: Relawan Medis: Rapid Test Jadi Gaya Hidup saat New Normal
Syafrin mengingatkan, agar masyarakat yang nantinya melaksanakan kegiatan olahraga di 30 lokasi tersebut mematuhi protokol kesehatan.
"Agar selama beraktivitas di area Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) warga menjalankan 3M dengan baik, menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun/membawa hand sanitizer," ungkapnya.
Baca Juga: Ada Unsur Bahasa Asing Membuat New Normal Tak Mudah Dipahami Masyarakat
Syafrin juga mengimbau warga yang kurang sehat untuk tidak memaksakan diri beraktivitas di lokasi tersebut.
"Demam tinggi, batuk, flu/pilek, Demikian pula halnya bagi warga yang rentan dengan wabah Covid-19, orang usia lanjut, ibu-ibu hamil dan anak-anak dibawah usia 9 tahun," tandasnya.
Berikut 30 lokasi Kawasan Khusus Sepeda (KPP) pengganti CFD yang diperbolehkan:
Jakarta Pusat:
1. Jalan Suryopranoto
2. Jalan Percetakan Negara 2
3. Jalan Pejagalan Raya
4. Jalan Paseban Raya
5. Jalan Zamrud Raya
6. Jalan Cempaka Putih Raya
7. Jalan Danau Tondano