Pecah Rekor Lagi, Jakarta Catat 404 Kasus Baru Covid-19 Hari Ini

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 12 Juli 2020 15:04 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Dalam pengetatan protokol kesehatan di pasar, Pemprov DKI Jakarta menurunkan 5.000 ASN untuk mengawasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dan mengendalikan jumlah pengunjung yang masuk ke pasar agar tidak lebih dari 50 % berdasarkan kapasitas normal.

Selain itu petugas juga akan melakukan penindakan berupa denda maupun sanksi sosial kepada pelanggar PSBB. Sanksinya seperti menyapu trotoar atau bahu jalan dan sebagainya. Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas.

Perlu diinformasikan kembali, penggunaan SIKM sebagai syarat masuk atau keluar Jakarta masih berlaku di masa perpanjangan PSBB Transisi Fase 1. Untuk itu bagi masyarakat yang bekerja pada 11 sektor yang diizinkan selama PSBB dan hendak bepergian ke atau dari Jakarta, diharapkan tetap mengurus SIKM.

"Selama masa PSBB transisi ini kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak antarorang minimal 1,5 - 2 meter, dan batasi aktivitasi ke luar rumah jika tidak terlalu penting," imbaunya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya