JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan tahun ajaran baru 2020-2021 pada Senin 13 Juli 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menegaskan, bahwa hanya zona hijau pandemi Covid-19 yang memperbolehkan sekolah membula kegiatan belajar mengajar secara langsung.
Juru Bicara Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia mengatakan, bahwa krisis kesehatan saat ini tentu bukan keadaan yang diharapkan oleh masyarakat dunia, termasuk kita bangsa Indonesia. Namun, proses pendidikan bagi warga harus dipastikan berjalan.
"Ini didasarkan pada Pasal 31 UUD 1945 yang mengamanahkan bahwa tiap warga negara berhak mendapat pendidikan," kata Angkie kepada Okezone, Selasa (14/7/2020).
Pemerintah, lanjut dia, menjamin proses kegiatan belajar mengajar yang berkualitas selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.
"Oleh karenanya, memasuki tahun ajaran baru, pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan menjamin proses pengajaran tetap berlangsung, diantaranya melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ujarnya.