Pemerintah Rumuskan UU Bersepeda, Bagaimana Nasib Tukang Somay hingga Kopi Keliling?

Ichsan Amin, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2020 18:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Dia menambahkan, pemerintah juga perlu membuat program pengembangan infrastruktur sepeda yang terhubung di seluruh kota/daerah dalam rangka mengurangi penggunaan kendaraan bermotor. Di sisi lain kebijakan infrastruktur sepeda membantu kebijakan pengurangan emisi.

“Akan lahir investasi jalur sepeda sebagai jalur rekreasi sehingga ke depan diperlukan insentif komuter sepeda. Kalau pemerintah mendukung juga perlu skema kebijakan pemberian diskon bagi karyawan yang membeli sepeda untuk bekerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk mengatur pemakaian sepeda di jalanan protokol. Nantinya, dia meminta agar merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Saya setuju harus ada regulasi atau ada revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kendaraan yang tidak bermotor," kata Budi dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya