Polisi Segera Lengkapi Berkas Kasus Kelompok John Kei

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2020 16:22 WIB
foto: Okezone
Share :

Polisi telah menetapkan 39 anak buah termasuk John Kei sebagai tersangka. Namun demikian Polda Metro masih memburu komplotan ini yang masih buron.

Adapun para pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya