China Janjikan Pembalasan Setelah AS Hapuskan Status Khusus Hong Kong

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2020 17:49 WIB
Foto: Reuters.
Share :

BEIJING - Tiongkok telah bersumpah untuk mengambil tindakan balasan setelah Amerika Serikat (AS) mengakhiri status perlakuan khusus Hong Kong dan menjatuhkan sanksi pada beberapa pejabat atas pemberlakuan undang-undang (UU) keamanan nasional di bekas koloni Inggris itu.

Presiden Donald Trump mengatakan penghapusan status khusus Hong Kong itu dilakukan karena UU keamanan tersebut telah merebut kebebasan Hong Kong. Trump juga mengatakan dia telah menandatangani Undang-Undang Otonomi Hong Kong, yang disahkan dengan suara bulat di Kongres awal bulan ini dan menghukum bank yang melakukan bisnis dengan pejabat China yang menerapkan undang-undang keamanan itu.

BACA JUGA: Trump Tandatangani Perintah Akhiri Status Pelakuan Khusus Hong Kong

Beijing mengutuk keputusan Trump, mengatakan akan melakukan pembalasan dengan menjatuhkan sanksi pada orang dan entitas yang relevan di AS.

Dalam pernyataan tegas, Kementerian Luar Negeri China menggambarkan keputusan itu sebagai "campur tangan kotor" dalam urusan dalam negerinya dan mengatakan negara itu akan menjatuhkan sanksi pembalasan untuk "melindungi kepentingan sah China".

"Upaya AS untuk menghalangi implementasi hukum keamanan nasional untuk Hong Kong tidak akan pernah berhasil," kata pernyataan itu sebagaimana dilansir BBC.

BACA JUGA: Menlu AS: Hong Kong Tidak Lagi Otonom dari China

"Kami mendesak pihak AS untuk memperbaiki kesalahannya, menahan diri dari menerapkan tindakan itu dan berhenti mencampuri urusan dalam negeri China dengan cara apa pun. China akan dengan tegas menanggapi jika AS terus maju."

Hubungan AS-Tiongkok menjadi semakin tegang dalam beberapa waktu terakhir karena berbagai isu.

Terlepas dari tindakan Beijing di Hong Kong, Trump telah mengkritik China atas penanganan pandemi virus corona serta peningkatan militernya di Laut China Selatan, perlakuannya terhadap minoritas Muslim dan surplus perdagangan besar-besaran.

Keputusan Trump berarti berakhirnya status perdagangan khusus Hong Kong dengan AS, yang disepakati pada 1984 ketika wilayah itu masih merupakan koloni Inggris. Hong Kong kini akan diperlakukan sama dengan China daratan, yang berarti barang-barangnya dapat dikenai tarif tambahan.

UU keamanan yang kontroversial, yang secara efektif melarang kritik terhadap pemerintah China, adalah perubahan paling besar terhadap lanskap politik Hong Kong sejak Inggris mengembalikan kedaulatan kota itu ke Beijing pada 1997.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya