Tingginya angka penyebaran virus Covid-19 di Sulawesi Selatan dan terkhusus kota Makassar yang masuk wilayah zona merah membuat pemerintah memberlakukan PPAW sesuai Perwali Nomor 36 Tahun 2020 yang bertujuan untuk mempersempit peluang penyebaran virus Covid-19 dari luar daerah yang berbatasan dengan wilayah kota Makassar.
Baca Juga: Epidemiolog : Kantor Jadi Lokasi Risiko Penularan Covid-19
Rencananya, penerapan PPAW di Makassar akan berlangsung selama 14 hari ke depan yang dimulai sejak 13 Juli kemarin. Dan bagi pengendara yang masih saja melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker akan diberi sanksi sosial berupa push up dan melakukan rapid test di tempat.
“Mudah-mudahan ke depan masyakarat bisa lebih paham, kalau tidak perlu tidak ke Makassar, sehingga kita bisa memperkecil peluang penularan virus," ujar Prof Rudi, Pj Wali Kota Makassar.
(Arief Setyadi )