Di samping itu, Mahfud menekankan posisi pemerintah sudah jelas bahwa Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu.
Baca Juga : Fokus Covid-19, Mahfud MD: Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP
“Yaitu Pancasila yang ada di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan ada tanggal 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan, yang terdiri dari lima sila, yang merupakan satu kesatuan makna,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca Juga : Dicopot dari Pimpinan Baleg DPR, Ini Respons Rieke Diah Pitaloka
(Erha Aprili Ramadhoni)