KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 36,9 Miliar ke BPN

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 14:53 WIB
Serah terima aset koruptor dari KPK ke BPN
Share :

Baca Juga : Sejumlah Rute Bus Transjakarta Ditutup Imbas Demo di DPR

Baca Juga : Kasus Demo Tolak RUU KUHP, Vonis 6 Terdakwa Bom Molotov Diperberat

Bidang tanah yang lain, bernilai Rp10.054.766.000. Tanah ini terletak di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, dengan luas tanah 4.002 meter persegi dengan dua bangunan dengan luas 320,5 meter persegi 148,5 meter persegi. Aset ini adalah barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana Bambang Irianto.

Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, aset ini akan dijadikan Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota Madiun.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya