JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset berupa dua bidang tanah senilai Rp36,9 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses serah terima dua aset ini diselenggarakan di Kantor BPN.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan penyerahan ini secara langsung ke Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Alexander Marwata mengatakan penyerahan aset kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
“Ini bagian dari penuntasan tugas KPK dalam penanganan perkara, yakni pelacakan yang kemudian berujung kepada pemulihan aset, sehingga pengembalian keuangan negara bisa lebih maksimal,” ujar Alexander Marwata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).
Aset tanah yang diserahkan tersebut, berada di Jakarta dan Madiun, yang merupakan barang rampasan dari dua perkara yang berbeda.
Satu bidang tanah yang pertama bernilai Rp26.883.599.000. Tanah ini terletak di Jalan Paso Rt.005 Rw.04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dengan luas tanah 3.201 meter persegi. Aset ini adalah barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana Djoko Susilo.
Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, aset ini akan dijadikan Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang DKI Jakarta.