JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menjadi pembahasan 'super prioritas'. Bahkan, pembahasan akan dimaksimalkan pada saat DPR memasuki masa reses.
Hal ini ditegaskan Habiburokhman saat membuka rapat dengar pendapat dengan Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
"Yang jelas kami all out super prioritas. Bahkan, di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses. Tadi kan kami lihat mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman.
Legislator Gerindra itu juga memastikan Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember mendatang.
“Begitu KUHAP selesai, ya kan, setahunan lebih, langsung kita gas. Jadi kalau teman-teman bilang perampasan aset dengan DPR, ya yang periode ini yang bisa kami pertanggungjawabkan adalah semasa kami dilantik di periode ini. Insya Allah, bukan Insya Allah, ya Insya Allah dan kami pastikan Desember 15 kita sudah ketok di Paripurna,” ujarnya.