JAKARTA - Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dan dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat Desember 2026. Waktu efektif yang tersedia bakal dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk pembahasan.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” Kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Selasa 25 Agustus 2026.
Sejumlah tahapan masih harus dilalui Komisi III, mulai dari penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, hingga rapat kerja bersama pemerintah. Setelah itu, DPR dan pemerintah akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum berlanjut ke pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi III dan persetujuan tingkat kedua dalam rapat paripurna.
Selama proses penyusunan regulasi, Komisi III melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga unsur publik lainnya telah dimintai pandangan. Hingga kini, tercatat 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja telah dilakukan ke sejumlah daerah.
Salah satu masukan datang dari pakar publik sekaligus wartawan senior Bambang Harymurti. Dalam RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026, Bambang mengingatkan agar kewenangan negara dalam merampas aset dibatasi secara jelas untuk mencegah penyalahgunaan.
“RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik,” ujar Bambang.
Bambang menilai kewenangan perampasan aset memiliki cakupan yang besar sehingga tidak cukup jika pelaksanaannya hanya mengandalkan itikad baik pejabat. Menurutnya, regulasi harus dilengkapi mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum.