JAKARTA - Pakar publik Bambang Harymurti mengingatkan agar keputusan final terkait perampasan aset berada di tangan pengadilan yang independen. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang kehilangan hak atas hartanya tanpa adanya putusan pengadilan.
Hal itu disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Bambang menilai RUU Perampasan Aset harus mengatur secara tegas perbedaan antara penyitaan atau pembekuan sementara dengan perampasan aset secara permanen.
"Undang-undang harus membedakan secara tegas antara penyitaan/pembekuan sementara dan perampasan permanen," kata Bambang.
Menurut dia, negara tetap dapat melakukan pembekuan aset secara cepat untuk mencegah harta tersebut dijual atau dialihkan selama proses hukum berlangsung. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh berujung pada keputusan final mengenai hilangnya hak seseorang atas asetnya.