JAKARTA – Kewenangan besar dalam penerapan RUU Perampasan Aset sebaiknya diberikan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas. Selain itu, pengawasan ketat juga diperlukan sebagai bagian penting untuk memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
“Yang terpenting dan harus dikawal oleh DPR adalah orang-orang di lembaga yang berwenang itu memang betul-betul harus terpercaya,” kata advokat sekaligus pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Di depan pimpinan dan anggota Komisi III DPR, ia menilai integritas aparat menjadi salah satu faktor utama yang harus diperhatikan dalam pembahasan regulasi tersebut. Apalagi, dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan tidak terlepas dari kekecewaan masyarakat terhadap maraknya korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, menurutnya, regulasi tersebut juga harus diarahkan untuk memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Di sisi lain, ia mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen untuk menekan atau menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Kepastian bahwa harta yang diperoleh secara legal tetap mendapatkan perlindungan harus menjadi salah satu prinsip dalam penerapan aturan tersebut.
“Konsep yang saya sampaikan dalam policy paper hari ini terkait dengan kepastian hukum. Di dalam kepastian hukum terdapat jaminan perlindungan masyarakat,” tuturnya.