Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RDPU Komisi III DPR, Pengamat Hukum Soroti Pengawasan Kewenangan Perampasan Aset

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 07 September 2026 |21:30 WIB
RDPU Komisi III DPR, Pengamat Hukum Soroti Pengawasan Kewenangan Perampasan Aset
Pengamat hukum soroti pengawasan kewenangan perampasan aset (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

Untuk mencegah tindakan yang sewenang-wenang, Hardjuno mengusulkan agar proses pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan aset berada dalam pengawasan pengadilan. Ia juga menilai pihak yang merasa dirugikan harus memiliki ruang untuk menguji tindakan aparat melalui mekanisme peradilan yang independen.

Selain pengawasan yudisial, negara juga dinilai perlu memiliki dasar pembuktian awal yang memadai untuk menunjukkan keterkaitan suatu aset dengan tindak pidana. Sehingga, pemilik aset tidak serta-merta dibebankan kewajiban membuktikan legalitas seluruh kekayaannya tanpa didahului bukti yang cukup dari negara.

Meski mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat, Hardjuno tetap mendukung mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu pelaku dipidana. Mekanisme tersebut dinilai relevan untuk menangani aset dalam perkara ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.

“Jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya harus transparan dan akuntabel,” katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement