JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji, bakal membongkar siapapun pihak yang terlibat membantu pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Listyo bakal memproses pihak yang terlibat secara transparan.
"Semuanya akan kita proses secara transparan," kata Listyo usai memimpin upacara penyerahan jabatan Karo Korwas PPNS Polri di lantai 9 Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Kabareskrim Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Aliran Uang dari Djoko Tjandra
Lebih lanjut, listyo juga berkomitmen tidak akan pandang bulu memproses pihak-pihak yang terlibat dalam keluar-masuk Djoko Tjandra. Listyo bakal fokus menelusuri pihak-pihak tersebut.
"Jadi tidak ada lagi pandang bulu, siapapun yang terlibat didalamnya semuanya akan kita proses. Termasuk juga, bagaimana dia masuk kemudian dia melakukan apa saja. Siapa yang membantu dia, sampai dia keluar dari Indonesia semuanya akan kita telusuri,” tegas Sigit.
Baca juga: DPR: Polri dan Kejaksaan Harus Bersinergi Tangkap Djoko Tjandra
Hal tersebut dilakukan Listyo atas perintah Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai bentuk komitmen Polri untuk mengungkap seterang-terangnya perkara ini. Mantan Kapolda Banten ini mengatakan, proses pemeriksaan internal terhadap Brigjen Prasetya Utomo pun tidak hanya sebatas pemeriksaan etik saja, melainkan dilanjutkan proses pidana
"Jadi saya tegaskan, sekali lagi bahwa di kepolisian ada tiga jenis penanganan. Disiplin, kode etik dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana," pungkas Sigit.
Sebagaimana diketahui Polri telah mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Hal ini diduga terkait hebohnya penerbitan surat jalan buron Djoko Tjandra.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun sedang memeriksa pihak-pihak yang berurusan terkait dengan red notice buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
(Awaludin)