Ridwan Kamil Tegaskan Sanksi Tidak Pakai Masker Ada Dasar Hukumnya

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 14:11 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto : Okezone.com)
Share :

Diberitakan sebelumnya, akhir Juli bulan ini, Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, bakal menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga : Massa Penolak RUU HIP Sholat di Tengah Gerimis

Baca Juga : Terekam Bertemu Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Kajari Jaksel Diperiksa Kejati DKI

Sanksi yang diterapkan mulai dari denda uang, kurungan, hingga sanksi sosial. "Denda mulai dari 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata pria yang akrab di sapa Emil, saat menggelar konferensi pers, di Makodam III Siliwangi, Bandung, Senin 13 Juli 2020.

"Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan pak Kajati," imbuhnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya