Ridwan Kamil Tegaskan Sanksi Tidak Pakai Masker Ada Dasar Hukumnya

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 14:11 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto : Okezone.com)
Share :

BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan denda bagi mereka yang tak gunakan masker di tempat umum saat pandemi Covid-19 ini, berdasar pada Peraturan Gubernur atau Pergub.

"Dasar hukumnya kan ada pergub. Yang namanya per (peraturan -red) itu dasar hukum, Perwal, Pergub, Perpres. Jadi dasar hukum kita ada Pergub. Kedua, kemarin Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini ada inpres untuk pendisiplinan selama pandemi. Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya," kata Ridwan Kamil, Kamis (16/7/2020).

"Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, pergub diperkuat inpres. Nah, sanksi sosial itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial. Bukan hanya denda. Jadi dua-duanya dipersiapkan," sambung dia.

Pria yang karib disapa Kang Emil ini pun tidak menampik ada pro dan kontra terkait penerapan aturan masker itu. Namun hal tersebut dianggap lumrah dalam setiap kebijakan.

"Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai. Dulu juga waktu helm, sama, tidak nyaman. Lama-lama si helm jadi suatu budaya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, akhir Juli bulan ini, Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, bakal menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga : Massa Penolak RUU HIP Sholat di Tengah Gerimis

Baca Juga : Terekam Bertemu Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Kajari Jaksel Diperiksa Kejati DKI

Sanksi yang diterapkan mulai dari denda uang, kurungan, hingga sanksi sosial. "Denda mulai dari 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata pria yang akrab di sapa Emil, saat menggelar konferensi pers, di Makodam III Siliwangi, Bandung, Senin 13 Juli 2020.

"Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan pak Kajati," imbuhnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya