JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan tidak ada kekosongan kepala daerah yang petahananya maju kembali pada Pilkada Serentak 2020 ataupun yang habis masa jabatannya. Dia telah menyiapkan pelaksana tugas (Plt) maupun penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat, kalau kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt. Kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan Pjs,” kata Tito mengutip dari siaran persnya, Jumat (17/7/2020)
Dia mengatakan, dasar hukum penunjukan Plt mengacu Pasal 65 dan 66 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia mengatakan, Plt akan dijabat wakil gubernur dan wakil bupati/wakil walikota jika gubernur, bupati, dan wali kota berhalangan sementara.
Sementara untuk Pjs dipilih jika kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini berdampak pada kekosongan karena ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.