JAKARTA - Pemerintah terus melakukan sosialisasi revisi kelima buku pedoman penanggulangan Covid-19, kepada otoritas kesehatan di daerah beserta tenaga kesehatan. Hal itu perlu dilakukan demi menyeragamkan penggunaan istilah penanganan virus corona.
Diketahui, beberapa istilah terkait penanganan Covid-19 telah diubah dalam revisi kelima buku pedoman tersebut, misalnya saja penghilangan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Dua diksi tersebut diganti menggunakan sebutan kasus suspek.
"Dalam waktu dua hari ini kami melakukan kegiatan sosialisasi revisi kelima buku penanggulangan Covid-19. Dalam dua kali kegiatan per hari, pagi dan siang dan diikuti dinkes provinsi, kabupaten/kota, rumah sakit, Puskesmas dan nakes," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: 6 Provinsi Tak Alami Penambahan Kasus Positif Corona per 17 Juli
Dikatakan dia, kegiatan sosialisasi ini akan dilakukan sampai pekan depan. Dengan demikian upaya penanggulangan virus corona di seluruh daerah dapat seirama. Adapun buku pedoman yang disosialisasikan ini mengacu pada perkembangan global.
"Kami sadari beberapa istilah dirasakan baru, masih belum dipahami. Buku pedoman ini untuk nakes, faskes, dinkes dan pihak terkait penanggulangan covid. Kami akan berusaha memahaminya, dan dinkes memahaminya dan untuk dikomunikasikan ke masyarakat," jelas Yurianto.